Jumat, 27 November 2009

Sejumlah UU Diskriminatif Dimintakan "Judicial Review"

di buat pada Senin, 13 Desember 1999 
Sejumlah UU Diskriminatif Dimintakan "Judicial Review"
Jakarta, Kompas

Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia mengajukan
permohonan judicial review terhadap empat belas peraturan
perundang-undangan sejak zaman kolonial Belanda dan pemerintahan Orde
Baru yang dinilai tidak demokratis, diskriminatif, dan tidak sesuai
lagi dengan alam demokratis.

Permohonan judicial review disampaikan langsung dan diterima Direktur
Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Zaenal Agus. Salah seorang kuasa
hukum Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa, Eddy Sadeli yang
dihubungi Kompas, pekan lalu membenarkan adanya permohonan judicial
review tersebut.

Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa yang diketuai Brigjen
(Purn) Tedy Yusuf (Ketua Umum) dan Kamil Setiadi (Sekretaris Umum)
memberikan kuasa kepada Eddy Sadeli, Mohammad Daud Herman, Keng Joe
Hok, Abadi Gunawan, Linda Poes Rosidi. Para kuasa hukum itu
menggunakan nama Tim Advokasi dan Hak Asasi Manusia.

Permohonan judicial review terhadap 14 undang-undang itu dilakukan
secara sendiri-sendiri sehingga total permohonan judicial review juga
14 permohonan. Tim Advokasi berpendapat, ke-14 undang-undang
bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, UU No 29/1999 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi
Rasial, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tim meminta Mahkamah Agung menyatakan agar ke-14 peraturan itu gugur
demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Diskriminasi

Salah satu peraturan yang dimintakan judicial review adalah Staatsblad
1849-25 tahun 1849 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa,
Staatsblad 1917-130 tahun 1917 tentang Catatan Sipil untuk Golongan
Timur Tiongho, Staatsblad 1920-751 tahun 1920 tentang Catatan Sipil
untuk Golongan Indonesia Asli beragama Islam, dan Staatsblad 1933-75
tahun 1933 tentan Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama
Kristen.

Menurut Tim Advokasi, peraturan itu telah membagi penduduk Indonesia
menjadi tiga golongan, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing
Tionghoa, golongan Indonesia asli. Setelah Indonesia merdeka, tanggal
17 Agustus 1945, peraturan itu sudah tak relevan lagi.

Kenyataannya, peraturan itu masih berlaku dan dipergunakan oleh kantor
catatan sipil di seluruh Indonesia sampai saat ini dalam pembuatan
akta lahir, akta kawin, akta cerai, dan kematian. Adanya peraturan
tersebut telah melahirkan diskriminasi kependudukan dalam pelayanan
catatan sipil, pembuatan paspor, dokumen resmi dan administrasi
kependudukan. Kondisi demikian sangat tidak kondusif dalam membina
persatuan dan kesatuan bangsa.

Dikatakan, peraturan ekskolonial tersebut cenderung diskriminatif dan
mengandung politik devide et impera dan hanya untuk kepentingan
penjajah. Atas dasar itu, aturan itu perlu diganti dengan UU atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Catatan Sipil
yang sesuai dengan alam Indonesia merdeka yang demokratis, harmonis,
dan tidak diskriminatif.

Staatsblad tersebut juga bertentangan dengan UU No 29/ 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi PBB tentan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial di
Indonesia. Dalam ketentuan pokok UU No 29/1999 antara lain disebutkan:
Negara wajib melaksanakan kebijakan antidiskriminasi rasial ini baik
dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktiknya dengan
melarang dan menghapus segala bentuk diskriminasi rasial dan menjamin
hak setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, asal
usul kebangsaan atau etnis, dan kesederajatan di muka hukum, terutama
kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. (bdm)
 

Peraturan yang Dimintakan "Judicial Review"

01. Staatsblad Nomor 1849-25 tentang Catatan Sipil untuk Golongan
Eropa.
02. Staatsblad Nomor 1917-130 tentang Catatan Sipil untuk Golongan
Timur Tionghoa.
03. Staatsblad Nomor 1920-751 tentang Catatan Sipil untuk Golongan
Indonesia Asli beragama Islam.
04. Staatsblad Nomor 1933-75 tentang Catatan Sipil untuk Golongan
Indonesia Asli beragama Kristen.
05. Staatsblad Nomor 1909 No 250 jo 1917 No 497 pasal 6 No 171
tentang Perkumpulan Rahasia Cina.
06. Instruksi Presidium Kabinet RI No 37/U/IN/6/1967 tentang
Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian masalah Cina.
07. Surat Edaran Presidium Kabinet RI No SE-36/Pres/Kab/6/1967
tentang Masalah Cina.
08. Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan
Adat Istiadat Cina.
09. Instruksi Presiden No 15/1967 tentang pembentukan staf khusus
urusan Cina.
10. Instruksi Mendagri No 455.2-360 tentang Penataan Kelenteng.
11. Keputusan Kepala Bakin No 031/1973 tentang Badan Koordinasi
Masalah Cina.
12. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No 286/1978 tentang
pelarangan impor, penjualan dan pengedaran terbitan dalam bahasa
dan aksara Cina.
13. Surat Edaran Bank Indonesia No SE 6/37/UPK/1973 tentang Kredit
Investasi untuk Golongan Pengusaha Kecil.
14. Surat Edaran Menteri Penerangan No 02/SE/Dit tentang Larangan
Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa
Cina
.

Kamis, 26 November 2009

Prestasi

Buku-Buku dan artikel yang pernah di tulis :

  1. Daftar Marga Tionghoa di indonesia
  2. Tidak Ada Pribumi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Petisi kepada Presiden RI: Memohon pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No : SE-06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 juni 1967 tentang Penggantian Kata Tionghoa / Tiongkok menjadi Cina.
  4. Sumbangsih warga Tionghoa untuk Tanah air Indonesia :

Apakah WNRI Suku Tionghoa sudah beribu-ribu tahun hidup di Indonesia hanya menumpang mencari uang,makan,tidur dan KKN saja? Apakah mereka tidak memberikan sumbangsih apapun terhadap tanah air Indonesia? Mereka telah memperkenalkan Bakmie,bakso,tahu,taoco,taoge dan 300 kata lainnya. Mereka menjadi bagian dari Bapak Pendiri Negara RI (Founding Fathers) :

  • 4 orang dari 71 anggota BPU-PKI(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah dari Suku Tionghoa yaitu Liem Koen Hian, Oey Tiang Tjoei, Oey Tjong Hauw, Tan Eng Hoa Mr.
  • 1 orang dari 26 anggota PPKI( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah dari Suku Tionghoa yaitu Yap Tjwan Bing Drs.

5. Presiden dan wapres Pilihanku : keputusan KPU 98/SK/KPU/2004 tanggal 04 oktober 2004 yang menetapkan SBY-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden R.I

6. Undang-undang RI nomor 12/2006 tanggal 01 Agustus 2006 tentang kewarganegaraan RI. (semua WNI termasuk suku Tionghoa yang lahir di indonesia adalah WNI asli.)

7. Perjuangan Menghapus Peraturan Diskriminasi Ras di Indonesia

8. Bagaiman Suku Tionghoa dapat diterima Secara Tulus Oleh Masyarakat Arus Induk di Indonesia.

9. Undang-undang RI nomor 23/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Administasi Kependudukan (Menghapus semua tanda-tanda diskriminasi dalam akta lahir dan KTP) 

 




Organisasi / Pengalaman kerja

1985-kini : Anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)/PERADI

1995-2000 : Anggota Badan Legislasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen

Kehakiman R-I

1998-kini : Pendiri Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Wira Dharma

1998-kini : Pendiri/Ketua Lembaga Pengamat Diskriminasi di Indonesia

1998-kini : Pendiri/Dewan Pakar Bidang Hukum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI)

2005-kini : Ketua Bidang Hukum PP Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (PP Magabudhi)

1993-kini : Pendiri/Ketua Perkumpulan sosial Maha Bodhi Indonesia

1998-kini : Pendiri/Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa Indonesia (LPPMTI)

2007-kini : Pendiri Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK)



Petisi Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah CINA

Petisi Pencabutan

Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera

No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967

tentang Masalah CINA


Dengan hormat,

Pertama-tama kami, keluarga kami, dan staf serta karyawan kantor LKBH “Wira Dharma “ mengucapkan : SELAMAT TAHUN BARU 2006, semoga tahun 2006 ini akan membawa Bangsa Indonesia menuju pintu gerbang kemakmuran, kesejahteraan, kedamaian dan selalu berada dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa dalam kesempatan ini kami ingin memberitahukan kepada Bapak, selaku Presiden Republik Indonesia, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2005 kami pernah mengajukan PETISI mengenai Surat Edaran No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah CINA, untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Isi Surat Edaran tersebut di atas mengenai penggantian istilah Tionghoa/Tiongkok menjadi istilah CINA. Dimana Surat Edaran ini bertentangan dengan :

a. Undang-undang Dasar 1945 :

- Penjelasan Pasal 26 ayat (1)

- Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

- Konstitusi Republik Indonesia Serikat :

- Pasal 100 ayat (1) :

Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab akan berwakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9,6 dan 3 anggota.

b. Undang-undang Dasar Sementara R.I. :

- Pasal 58 ayat (1) :

Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa, dan Arab akan mempunyai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6, dan 3 anggota.

c. Undang-undang R.I. :

- Nomor : 29 Tahun 1999

- Tanggal : 29 Mei 1999

- Tentang : Pengesahan Konvensi Internasional tentang PENGHAPUSAN

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1956.

d. Undang-undang R.I. :

- Nomor : 39 Tahun 1999

- Tanggal : 23 September 1999

- Tentang : Hak Asasi Manusia

e. Ketetapan MPR R.I. :

- Nomor : III/MPR/2000

- Tanggal : 18 Agustus 2000

- Tentang : Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

2. Bahwa Surat Edaran ini bersifat struktual, kebencian terhadap satu golongan etnis

tertentu dijelmakan dalam bentuk peraturan negara. Hal semacam ini pernah terjadi di negara-negara :

a. Afrika Selatan : dengan regime apartheid-nya.

b. Regime Nazi Jerman : dengan anti Yahudi-nya.

c. Amerika Serikat : dengan politik pemisahan kulit putih dan kulit hitam

(segregation policy)

d. Australia : dengan peraturan White Colour yang anti Aborigin.

3. Bahwa Surat Edaran di atas sangat menyakitkan hati masyarakat Tionghoa yang berjumlah ± 11.000.000 (sebelas juta) orang, yang juga merupakan bagian dari anak bangsa Indonesia.

Berangkat dari hal-hal tersebut diatas, bersama ini kami mengajukan PETISI kepada Bapak, agar sudilah kiranya berkenan mencabut Surat Edaran yang menyakitkan hati masyarakat Tionghoa tersebut, yang lahir, hidup, dan meninggal di bumi Indonesia tercinta.

Marilah kita membangun negara Indonesia yang baru, berdaulat di bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, berkepribadian dalam bidang kebudayaan, menjunjung tinggi supremasi hukum dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Kami selalu berdoa agar semboyan-semboyan di bawah ini dapat dilaksanakan di bawah pemerintahan Bapak:

1. Semboyan Bapak SBY : Discrimination No, Kesetia-kawanan Sosial Yes.

Bentuk-bentuk kesetiakawanan sosial :

a. Yang kuat membantu yang lemah

b. Yang pintar membantu yang bodoh

c. Yang kaya membantu yang miskin

d. Yang berkuasa membantu yang tidak berkuasa

2. P.B.B mencanangkan Tahun 2001 sebagai Tahun Anti Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenophobia dan in-toleransi lainnya.

Maka itu keputusan Bapak sebagai Presiden R.I. untuk mencabut Surat Edaran di atas akan meningkatkan citra, harkat dan martabat Bangsa dan Negara Indonesia di mata dunia internasional.

Mendahului segala perhatian, kebijaksanaan dan bantun Bapak dengan ini kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

KENG JOE HOK, SH

Surat yang sama juga dikirimkan kepada Yth :

Bapak Susilo BambangYudhoyono (SBY)

Presiden Republik Indonesia

Puri Cikeas Indah No. 2

Gunung Putri- Bogor

Lampiran :

a. Surat kami Nomor : 185/LKBH-WD/X/2004 tanggal 21 Oktober 2004, Perihal : Petisi Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang masalah CINA.

b. Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE-06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

c. Tajuk Rencana Surat Kabar KOMPAS, hari Kamis, tanggal 25 Januari 2001

d. Jajak Pendapat Majalah Tempo, hari Sabtu tanggal 04 Februari 2001.

e. Antara Cina dan Tionghoa oleh A. DAHANA.

Permohonan Pengujian atas

Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera

No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967

tentang masalah CINA

terhadap Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan dibawah ini :

Nama : Drs. EDDY SADELI, SH

Pekerjaan : Konsultan Hukum

Tempat tanggal lahir/ umur : Jakarta, 01 Januari 1940

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Buddha

Alamat : Jl. Kali Besar Timur No.3

Kelurahan : Pinangsia

Kecamatan: Tamansari

Kota : Jakarta Barat - 11150

Dalam hal ini bertindak selaku Ketua Lembaga Penelitian

dan pengabdian Masyarakat Tionghoa di Indonesia

(LPPM-TI), berkedudukan di Jakarta- selanjutnya disebut

PEMOHON .

Dengan ini Pemohon ingin mengajukan permohonan kepada Bapak selaku Ketua Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pengujian terhadap Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina yang dikeluarkan oleh :

- Presidium Kabinet Ampera/Pemerintah Republik Indonesia/Presiden Republik Indonesia, beralamat di Jalan Veteran No. 9 Jakarta Pusat - selanjutnya disebut TERMOHON.

Adapun Permohonan ini Pemohon ajukan dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon adalah suatu organisasi masyarakat Tionghoa yang didirikan pada tanggal 01 Agustus 2002 dengan maksud tujuan untuk memperkenalkan sumbangsih etnis Tionghoa kepada masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia sebagai pengabdian kepada Tanah Air sebagaimana tertuang dalam Akta No. 1 tanggal 01 Agustus 2002 tentang Pendirian Lembaga yang dibuat di hadapan Tio Jefferens Marannella, SH., Notaris/PPAT di Jakarta (terlampir).

2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 tentang

Mahkamah Konstitusi menyatakan :

Ayat (1) : “Pemohon adalah pihak yang mengangap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya

dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :

a. Perorangan ;

b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang ;

c. Badan hukum publik atau privat, atau ;

d. Lembaga Negara.

3. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas maka kompetensi Pemohon dalam mengajukan Permohonan

ini adalah sah secara hukum.

4. Bahwa mengenai alasan-alasan sebagai dasar Permohonan Pengujian terhadap Surat Edaran Presidium

Kabinet Ampera No.SE.06/Pres. Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina yang ingin

Pemohon sampaikan adalah sebagai berikut :

a. Bahwa isi Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres. Kab/6/1967 Tanggal 28 Juni

1967 tersebut diatas adalah mengenai penggantian istilah Tionghoa/Tiongkok menjadi istilah “CINA”.

b. Bahwa Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia, yaitu :

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (baik yang asli maupun hasil amandemen)

Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “

“ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) :

“ Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara”.

Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menggunakan kata istilah “TIONGHOA” dan bukan “CINA” sebagai istilah sebutan untuk suku Tionghoa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (berikut penjelasannya) tersebut diatas, maka Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tersebut telah BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2). Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1950

Pasal 100 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 menyatakan:

“ Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab akan mempunyai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6 dan 3 anggota”.

3). Undang-Undang Dasar (UUD) Sementara Republik Indonesia Tahun 1950

Pasal 58 ayat (1) UUD sementara Republik Indonesia Tahun 1950 menyatakan :

“Golongan-golongan kecil Tionghoa, Eropa dan Arab akan mempunyai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9,6, dan 3 anggota”.

c. Bahwa selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Surat Edaran

Sebagaimana dimaksud juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :

1). Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2). Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 1999 tanggal 29 Mei 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang PENGHAPUSAN BENTUK DISKRIMINASI RASIAL.

3). Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4). Ketetapan MPR R.I. No. III/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

d. Bahwa di dunia ini terdapat 2 (dua) macam diskriminasi, yakni : diskriminasi kultural dan diskriminasi struktural. Diskriminasi kultural terjadi karena terdapat hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok masyarakat, kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat. Sedangkan diskriminasi struktural adalah diskriminasi yang dilakukan oleh Negara (Pemerintah) terhadap kelompok masyarakat minoritas yang menjadi warga Negara-nya karena faktor ekonomis, politis, dan lain-lain untuk mempertahankan kekuasaanya atau karena untuk mendapatkan bantuan keuangan dari Negara lain.

e. Bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina termasuk diskriminasi yang bersifat struktural. Kebencian terhadap satu golongan etnis tertentu dijelmakan dalam bentuk peraturan negara. Hal semacam ini pernah terjadi di negara-negara :

· Afrika Selatan : dengan regime apartheid-nya.

· Regime Nazi Jerman : dengan anti Yahudi-nya.

· Amerika Serikat : dengan politik pemisahan kulit putih dan kulit hitam (segregation policy

· Australia : dengan peraturan White Colour yang anti Aborigin.

f. Bahwa peraturan-peraturan yang bersifat diskriminasi struktural pada negara-negara tersebut di atas telah lama dicabut oleh Pemerintahannya masing-masing, hanya tinggal Negara Republik Indonesia yang belum mencabut peraturan yang bersifat diskriminasi struktural tersebut.

g. Bahwa Surat Edaran tersebut sangat menyakitkan hati masyarakat Tionghoa yang jumlahnya lebih dari 5 % (lima persen) dari jumlah penduduk Indonesia yang juga merupakan bagian dari anak bangsa.

Berangkat dari hal-hal tersebut diatas, bersama ini Pemohon mengajukan Permohonan kepada Bapak, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi agar berkenan untuk memberikan Putusan dengan aman putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia (Termohon) untuk mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tentang Masalah Cina tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Dengan iringan ucapan terima kasih,

Hormat kami,

Drs. EDDY SADELI, SH

Lampiran :

a. Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967

b. Tajuk Rencana Surat Kabar KOMPAS, hari Kamis, tanggal 25 Januari 2001

c. Jajak Pendapat Majalah TEMPO, hari Sabtu , tanggal 04 Februari 2001

d. Artikel Majalah GATRA, judul: “Antara Cina dan Tionghoa” oleh A. DAHANA, tanggal 07 November 2001

e. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Pasal 100 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Sementara Tahun 1950

g. Pasal 58 ayat (1)Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Sementara Tahun 1950

h. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

i. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

j. Akta No. 1 tanggal 01 Agustus 2002 tentang Pendirian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa di Indonesia (LPPM-TI)

Lampiran 1

SURAT EDARAN PRESIDIUM KABINET AMPERA

TENTANG

MASALAH CINA

SURAT – EDARAN

NO. SE-06/Pres.Kab/6/1967

1. Pada waktu kini masih sering terdengar pemakaian istilah “Tionghoa/Tiongkok” disamping istilah “Cina” yang secara berangsur-angsur telah mulai menjadi istilah umum dan resmi.

2. Dilihat dari sudut nilai-nilai ethologis-politis dan etimologis-historis, maka istilah “Tionghoa/Tiongkok” mengandung nilai-nilai yang memberi assosiasi-psykopolitis yang negatif bagi rakyat Indonesia, sedang istilah “Cina” tidak lain hanya mengandung arti nama dari suatu dynasti dari mana ras Cina tersebut datang, dan bagi kita umumnya kedua istilah itupun tidak lepas dari aspek-aspek psykologis dan emosionil.

3. Berdasarkan sejarah, maka istilah “Cina-lah yang sesungguhnya memang sejak dahulu dipakai dan kiranya istilah itu pulalah yang memang dikehendaki untuk dipergunakan oleh umumnya Rakyat Indonesia.

4. Lepas dari aspek emosi dan tujuan politik, maka sudah sewajarnya kalau kita pergunakan pula istilah “Cina” yang sudah dipilih oleh Rakyat Indonesia umumnya.

5. Maka untuk mencapai uniformitas dari efektivitas, begitu pula untuk menghindari dualisme di dalam peristilahan di segenap aparat Pemerintah, baik sipil maupun militer, ditingkat Pusat maupun Daerah kami harap agar istilah “Cina” tetap dipergunakan terus, sedang istilah “Tionghoa/Tiongkok ditinggalkan.

6. Demikian, untuk mendapat perhatian seperlunya.

Jakarta, 28 Juni 1967

PRESIDIUM KABINET AMPERA

SEKRETARIS

Ttd.

SUDHARMONO, SH

BRIG.JEN TNI

--------------------------------------------

Lampiran 2

TAJUK RENCANA Kompas, 25 Januari 2001

Imlek Tahun 2001 Membuka Peluang Baru bagi Masyarakat Keturunan Tionghoa

Imlek atau Tahun Baru Tionghoa 2001 dinyatakan sebagai hari libur fakultif. Belum diterima sebagai hari libur nasional seperti yang diaspirasikan, tetapi sudahlah maju satu langkah bahwa Imlek hari libur fakultif.

Tampilnya barongsai sejak kampanye Pemilihan Umum 1999 menandai kebangkitan masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa. Diikuti oleh munculnya beberapa surat kabar berbahasa Tionghoa serta hadirnya kursus-kursus bahasa.

Pemakaian istilah Tionghoa masih campur aduk. Istilah Tionghoa semakin banyak digunakan, tetapi istilah Cina belum sekaligus ditanggalkan. Sepanjang kita bisa mengamati, hal itu disebabkan oleh kebiasaan daripada pertimbangan lain.

Namun, karena sejarah pemakaian istilah itu sarat oleh pertimbangan sosial politik, kita berpendapat agar lambat laun lebih seragam pemakaiannya secara resmi. Jika sebagai pertanda berlakunya demokrasi yang menghormati persamaan martabat manusia, persamaan warga Indonesia serta pluralisme Indonesia, hidup dan dipakai lagi istilah Tionghoa, baik sebutan itu yang dipakai resmi dan sejauh mungkin dimasyarakatkan.

Sebaiknya perlu juga dipahami, jika penggunaan yang masih campur aduk, hal itu menurut hemat kita lebih disebabkan oleh kebiasaan sehari-hari. Bukan karena ingin mempertahankan konotasi negatif dan degragatif yang sempat terkandung istilah itu.

KITA mendekatinya lebih komprehensif. Komitmen prodemokrasi, promartabat manusia dan hak-hak asasinya, pro-asas hukum, persamaan dan keadilan membuka peluang untuk kebangkitan kembali pluralisme Indonesia dalam kesetaraan tanpa diskriminasi.

Baik di dalam maupun di luar negeri, dihormati dan dilindunginya pluralisme, setara tanpa diskriminasi itulah yang masih tetap dihargai dan dipercayai, tatkala penghargaan dan kepercayaan terhadap bidang-bidang lain pemerintahan terus merosot.

Perjalanan sejarah acapkali unik. Kerusuhan medio Mei 1998 yang menimpa masyarakat keturunan, justru ikut membangkitkan kesadarannya untuk bangkit dan mengambil nasib tangan sendiri. Ada semacam kebangkitan kesadaran diri bahwa mereka sebagai warga negara Indonesia sama-sama memiliki hak dan kewajiban seperti saudara-saudara sebangsa lainnya.

Kebangkitan itu bersama tibanya dengan perubahan atau penyegaran kembali visi, prinsip, dan jati diri Indonesia Merdeka seperti yang diperjuangkan oleh pergerakan nasional dan diletakkan dasarnya oleh para Bapak Pendiri, Founding Fathers.

Masyarakat keturunan bangkit berekspresi diri melalui identitasnya dalam kesenian, kebudayaan, dan sosial politik. Bahkan dibentuk beberapa partai politik. Sungguh suatu kebangkitan kesadaran yang sebagai fenomena, sekaligus merangsang pemikiran lebih jauh.

PEMIKIRAN lebih jauh itulah yang kita coba dialogkan. Keunggulan dan kelebihan masyarakat majemuk, diantaranya terletak pada potensi, kemampuan, dan pengalaman masing-masing kelompok untuk berkontribusi bagi kesejahteraan seluruh bangsanya.

Terutama karena posisi dan pengalaman sejarahnya sejak zaman VOC, masyarakat Tionghoa memiliki kelebihan dalam sebutlah sense of business serta kesadaran ekonomi dengan segala implikasinya dan konotasinya yang positif maupun yang negatif.

Krisis ekonomi serta penggantian pemerintah tahun 1998 akhirnya membuka jelas sebab musabab krisis. Terbentang posisi dan peranan bisnis-bisnis besar yang dikenal sebagai konglomerat dan umumnya dimiliki oleh warga keturunan.

Memang kita harus fair. Salah guna secara luar biasa oleh para konglomerat itu bukan hasil bertepuk sebelah tangan, tetapi buah tepuk dua belah tangan, kolusi, binis dan penguasa. Bahkan bisa ditambahkan, karena perlindungan sosial dan hukum di negeri kita lemah, usaha yang beranjak lumayan, apalagi besar, memerlukan perlindungan lain. Perlindungan itu ditemukan pada lingkungan penguasa.

Akan tetapi, bagaimana juga, konglomerat itu juga bertanggung jawab dan wajib bertanggung jawab.

INILAH pemikiran yang terus-menerus mendesak. Marilah kita buat garis yang jelas dan tegas. Konglomerat yang bertanggung jawab dan melanggar hukum kemarin harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum tanpa diskriminasi.

Sementara itu, dengan menarik garis tegas, kita mulai baru. Kita itu siapa? Pemerintah dan para pejabat pemegang kekuasaan dan wewenang baru. Tinggalkan dan tanggalkan kultur dan sikap bahwa kekuasaan adalah privilege seperti dalam kekuasaan dan struktur feodal. Oleh karena itu, korupsi dan kolusi itu sah-sah saja.

Apa moralitas legitimasi rezim baru, jika misalnya, mengulangi lagi apa yang kita kecam pada rezim lama bahkan yang menyebabkan rezim lama jatuh ?

Kita itu siapa ? Kita juga kita, masyarakat, termasuk masyarakat keturunan, termasuk para penguasa. Harus kita jadikan reformasi sekarang ini peluang untuk berbisnis, membangun ekonomi, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara bersih, bebas KKN, secara adil, secara bertanggung jawab sosial. Sebab kita saudara berbangsa : Tidak bermakna jika kemajuan dan kemakmuran bukanlah kemajuan dan kemakmuran bersama.

KITA, hargai kebijakan pemerintah yang semakin membuka peluang sosial, politik dan hukum, sehingga masyarakat keturunan duduk dan berdiri setara tanpa bentuk diskriminatif apapun, sebagai sesama warga bangsa dan negara.

Merupakan perkembangan yang menggairahkan ; bangkitnya lagi kesadaran keturunan untuk berekspresi diri secara sepenuh-penuhnya sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia.

Semua pihak terpanggil memberikan kontribusi kepada kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara. Kita bangkitkan lagi kegiatan dan usaha bisnis serta ekonomi. Tetapi, sesuai dengan pelajaran dari pengalaman tidak adil kemarin dan sesuai dengan komitmen reformasi , bisnis, dan ekonomi haruslah kita bangun dengan visi, prinsip serta praktik yang bebas KKN, yang fair dan adil dan yang wajib itu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sangat besar harapan serta upaya untuk terselenggaranya pemerintahan serta penggunaan wewenang dan kesempatan yang tidak lagi korup, yang tidak lagi KKN, yang tidak diskriminatif.

Seiring dengan kesetaraan posisi dan peranannya sebagai sesama warga bangsa, tanggung jawab masyarakat Indonesia keturunan juga semakin besar.